A. Pengertian Perusahaan
Jasa
Apa itu Perusahaan jasa?
Pengertian Perusahaan Jasa adalah suatu perusahaan yang menjual dan menawarkan
produk dalam bentuk pelayanan jasa. Sama halnya ketika seseorang mendirikan
badan usaha yang menghasilkan produk tertentu dan kemudian dijual kepada
konsumen untuk mendapatkan keuntungan, hal tersebut juga berlaku pada badan
usaha jasa. Perusahaan jasa atau sering disebut sebagai perusahaan penyedia
layanan jasa menawarkan keahlian tertentu yang bermanfaat untuk konsumen.
Misalnya pada bisnis jasa travel, jasa penjualan tiket, jasa akupuntur, jasa
laundry, jasa keuangan, maupun produk jasa lainnya yang kini sudah berkembang
di Indonesia.
Perusahaan Jasa Menurut Para Ahli
Untuk memudahkan kita
memahami apa itu perusahaan jasa, maka kita bisa merujuk kepada pendapat
beberapa ahli berikut ini:
1. Philip Kotler
Menurut Philip Kotler,
pengertian perusahaan jasa adalah perusahaan yang menawarkan suatu tindakan
bersifat abstrak atau tidak berwujud dan tidak menyebabkan perpindahan
kepemilikan pada orang lain.
2. Christian Gronross
Menurut Christian
Gronross, pengertian perusahaan penyedia jasa adalah perusahaan yang dalam
kegiatannya terdiri dari serangkaian aktivitas intangible yang terjadi antara
pelanggan dan pegawai jasa untuk mengatasi masalah pelanggan.
3. Djaslim Saladin
Menurut Djaslim
Saladin, perusahaan jasa adalah badan
usaha yang melakukan kegiatan yang tidak berwujud dan tidak menghasilkan
kepemilikan yang ditawarkan suatu pihak ke pihak lainnya.
4. Norman
Menurut Norman,
pengertian perusahaan penyedia jasa adalah perusahaan yang melakukan tindakan
atau interaksi berupa kontak sosial antara produsen dan konsumen yang lebih
dari sekedar hasil suatu yang tidak terhalang.
5. Adrian Payne
Menurut Adrian Payne,
perusahaan jasa adalah perusahaan yang melakukan aktivitas ekonomi yang
memiliki nilai atau manfaat intangible, dimana terdapat interaksi dengan
konsumen atau dengan barang miliki tapi tidak menghasilkan transfer
kepemilikan.
B. Ciri - ciri atau
Karakteristik Perusahaan Jasa
Karakteristik Perusahaan
JasaMengacu pada pengertian badan usaha jasa maka berikut ini beberapa
karakteristik badan usaha jasa:
1. Kegiatan Utamanya
Adalah Menjual Jasa
Sesuai dengan pengertian
badan usaha jasa dimana perusahaan ini menjual produk berupa jasa yang
bermanfaat dan dibutuhkan konsumen. Sehingga kegiatan utama dalam operasional
perusahaan adalah menjual dan menawarkan jasa.
2. Tidak Menyediakan
Produk dalam Bentuk Fisik
Umumnya pada perusahaan
penyedia jasa tidak menyediakan produk dalam bentuk fisik atau barang. Badan
usaha jasa menjual produk-produk yang tidak dapat disimpan dan tidak kasat mata
(abstrak) namun manfaatnya dapat dirasakan.
3. Bisa Membutuhkan atau Tidak Membutuhkan
Barang Berwujud
Tergantung dari jenis
usaha jasa yang didirkan, bisa membutuhkan atau tidak membutuhkan barang
berwujud. Misalnya dalam bisnis jasa travel, tentu membutuhkan armada untuk
konsumen yang memesan jasa travel. Beda halnya jika membangun jasa keuangan
maka tidak membutuhkan produk nyatanya.
4. Produk Jasa Tidak Bisa
Sama Persis Antar Konsumen
Jika Anda menjual produk
berwujud dimana barang yang dijual antar konsumen akan memiliki wujud dan hasil
yang sama. Lain halnya pada badan usaha jasa dimana hasil jasa yang akan
diterima setiap konsumen bisa jadi berbeda dengan konsumen lain. Misalnya dalam
hal kualitas jasa atau kemampuan pemberi jasa.
5. Harga Jasa Tidak Dapat
Dipatok General
Umumnya, konsumen yang
membutuhkan produk jasa memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Sehingga harga
jasa tidak dipatok secara general atau umum dan tergantung dari kebutuhan
konsumen.
6. Tidak Ada Harga Pokok
Produksi dan Penjualan
Karena pada perusahaan
jasa biasanya tidak membutuhkan bahan baku produksi yang berwujud, maka dalam
pelaporan keuangan tidak bisa dilihat harga pokok produksi dan penjualan karena
tidak ada patokan biaya yang dikeluarkan untuk bahan-bahan produksi. Sehingga
dalam laporan keuangan hanya terdapat unsur pendapatan dan biaya lain-lain untuk
perhitungan laba-rugi. Adapun Ciri - ciri Perusahaan Jasa sebagai berikut :
·
Pendapatan berasal dari
penjualan jasa.
·
Dalam proses memproduksi
jasa, bisa atau tidak memerlukan bantuan dari produk fisik.
·
Jasa yang diberikan tidak
sama, jadi masing-masing konsumen dapat memperoleh jenis pelayanan yang berbeda
dengan konsumen lainnya.
·
Tidak memiliki persedian
produk dalam bentuk fisik, karena Produk yang dijual merupakan produk yang
tidak berwujud (jasa). Jadi produk yang dihasilkan tidak dapat dilihat akan tetapi
manfaatnya dapat dirasakan.
·
Biasanya tingkatan
harganya memiliiki sifat yang tidak mutlak, sebab murah atau mahalnya harga
yang ditetapkan oleh perusahaan tergantung tingkat kebutuhan konsumen.
·
Jasa yang dihasilkan
tidak bisa disimpan, jadi sekali dibeli maka penggunaanya akan langsung habis.
Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Jasa
Sama seperti jenis usaha
lainnya, perusahaan penyedia jasa juga memiliki kelebihan dan kekurangan
tertentu. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan jenis usaha yang
satu ini:
1. Kelebihan Usaha Jasa
Dengan berbisnis jasa
tidak membutuhkan tempat untuk display produk sehingga dalam hal sewa tempat
usaha akan lebih hemat. Tidak memerlukan tempat untuk penyimpanan barang atau
gudang. Pada badan usaha jasa tertentu tidak membutuhkan banyak karyawan
sehingga menghemat pengeluaran gaji karyawan.
2. Kekurangan Usaha Jasa
Strategi promosi
membutuhkan testimoni pelanggan sebanyak-banyaknya karena tidak ada produk yang
bisa digunakan untuk demo. Meskipun ada komplain, namun dalam badan usaha jasa
tidak bisa mengembalikan apa yang sudah dibeli (diretur).
Demikianlah penjelasan
ringkas tentang pengertian perusahaan jasa, karakteristiknya, serta kelebihan
dan kekurangannya. Semoga bisa menjadi salah satu sumber informasi bagi Anda
yang ingin membuka bisnis jasa sendiri.
C. Contoh Perusahaan Jasa
Beberapa contoh
perusahaan jasa di Indonesia pada saat ini, diantaranya sebagai berikut ini:
Yang bergerak di bidang
transportasi, infatruktur dan utilitas misalnya: Indosat Tbk, Garuda Indonesia
Tbk, Telekomunikasi indonesia Tbk, Jasa marga Tbk, dan lain-lain. Yang bergerak
di bidang keuangan, misalnya: Bank Central Asia Tbk, Bank Mandiri Tbk, Bank
Danamon Indonesia Tbk, Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan lain-lain.