Jenis Jenis Bank Dalam Negeri
Jenis Jenis Bank Dalam
Negeri
1. Bank Sentral
Bank sentral di suatu
negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga
stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial
secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI
mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan
nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang
negara lain.
Untuk mencapai tujuan
tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia.
Tugas Bank Indonesia :
Melaksanakan dan menetap
kebijakan moneter.
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan
adalalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank
umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Tugas Bank Umum
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan.
Menyalurkan dana kepada
masyarakat dalam bentuk pinjaman.
Menerbitkan uang melalui
pembayaran kredit dan investasi.
Menawarkan jasa-jasa
keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank,
dan lain sebagainya.
Menyediakan fasilitas
untuk perdagangan antar negara/internasional.
Melayani penyimpanan
barang berharga.
3. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih
sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima
simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Tugas Bank Perkreditan
Rakyat :
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Memberikan kredit.
Menyediakan pembiayaan
dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat
deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home