Pajak
Pajak
adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak
akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk
kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu
sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan
berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan
UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1.
Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya
setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya
berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat
objektif. Yaitu warga negara yang memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
lebih dari Rp2.050.000 per bulan. Jika Anda adalah karyawan/pegawai, baik
karyawan swasta maupun pegawai pemerintah, dengan total penghasilan lebih dari
Rp2 juta, maka wajib membayar pajak. Jika Anda adalah wirausaha, maka setiap
penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 1% dari total penghasilan kotor/bruto
(berdasarkan PP 46 tahun 2013).
2.
Pajak Bersifat Memaksa Untuk Setiap Warga Negara
Jika
seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk
membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang
dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada
ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3.
Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak
berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir,
maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak
seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga
negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung
menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan
jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa
pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
4.
Berdasarkan Undang-undang
Artinya
pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang
mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home