Jenis Pajak Daerah
Jenis – Jenis Pajak
Daerah
Jenis – jenis pajak daerah antara lain :
a) Pajak
Daerah Tingkat I (provinsi). Misalnya, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Tanah (Pulasi), dan Pajak Izin Penangkapan Ikan
(di wilayahnya).
b) Pajak
Daerah Tingkat II (kota madya/kabupaten). Misalnya, Pajak Pembangunan I, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak atas Pertunjukan dan Keramaian Umum, Pajak Reklame,
Pajak Anjing, Pajak atas Kendaraan Tidak Bermotor, Pajak Radio, Pajak Bangsa
Asing, dan Pajak Potong Hewan.
Contoh Pendapatan
Pajak Daerah
Contoh pendapatan pajak daerah adalah
sebagai berikut :
1.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2.
Pajak Hotel dan Restoran
3.
Pajak Hiburan dan tontonan
4.
Pajak Reklame
5.
Pajak Penerangan Jalan
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
7.
Pajak Hotel
8.
Pajak Restoran
9.
Pajak Hiburan
10. Pajak Reklame
11. Pajak Penerangan Jalan
12. Pajak Penerangan Bukan
Logam dan Batuan
13. Pajak Parkir
14. Pajak Air Tanah
15. Pajak Sarang Burung
Walet
16. Pajak Bumi dan
Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
17. Pajak Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home