Monday, August 12, 2019

Laporan Praktik Kerja Lapangan SMK

BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang Praktik Kerja Lapangan (PKL) 
Kegiatan praktek kerja lapangan merupakan kurikulum pendidikan 
Sekolah Menengah Kejuruan yang mendukung kegiatan belajar mengajar 
siswa melalui kegiatan praktek kerja secara langsung di dunia kerja sesuai 
dengan program studi tertentu untuk mencapai keahlian kerja sebagai bekal 
untuk bekerja secara profesional. 
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diterapkan suatu sistem 
pendidikan yang dikenal dengan istilah “ Praktik Kerja Lapangan (PKL)”. 
Sistem ini merupakan suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan 
keahlian profesional yang memadukan secara sistematis program 
pendidikan di sekolah dengan program penguasaan keahlian melalui 
kegiatan bekerja secara langsung dan terarah untuk mencapai tingkat 
keahlian tertentu. 
Keahlian profesional hanya dapat dikuasai melalui cara mengerjakan 
langsung pekerjaan pada bidang profesi yang ada dalam dunia kerja. 
Sehubungan dengan itu maka siswa SMK pada jenjang tertentu diwajibkan 
mengikuti kegiatan praktek kerja secara langsung. 
Mengikuti garis kebijaksanaan serta memperhatikan kondisi yang 
ada sekarang dan prinsip-prinsip penguasaan keahliaan profesi, 
nampaknya harus sudah dipikirkan suatu penyelenggaraan pendidikan dan 
pelatihan kejuruan yang dapat 
memadukan secara dinamis dan serasi program pendidikan di Sekolah Menengah 
Kejuruan (SMK) dan program pengembangan keahlian lapangan kerja. 
Pendekatan dimaksud harus menggambarkan adanya “Sistem Ganda” yang 
merupakan perpaduan saling mengisi dan melengkapi antara program pendidikan 
di lembaga pendidikan dan program pelatihan untuk peningkatan keahlian profesi 
di lapangan kerja. 
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem pendidika 
1. Nasional Bab. II Pasal 3 ayat 2 “Pendidikan Menengah Kejuruan
Mengutamakan Penyiapan Calon Peserta Untuk Memasuki Lapangan Kerja 
Serta Pengembangan Sikap Profesional”. 
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1990 Tentang
Pendidikan Menengah Bab. XI PAsal 29 ayat 1 “Penyelenggaraan Sekolah 
Menengah dapat bekerjasama dengan masyarakat terutama dunia usaha dan 
para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang 
penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan”. 
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1992 Tentang Peran
Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional Bab. III pasal 4 ayat 8 “Peran 
serta masyarakat dapat berbentuk pemberian kesempatan untuk magang atau 
latihan kerja”. 
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
0490/U/1992 pasal 33 “Kerja sama SMK dengan dunia usaha terutama 
bertujuan untuk meningkatkan kesesuaian program SMK dengan kebutuhan 
dunia kerja yang diusahakan dengan asas saling menguntungkan”. 
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.
323/U/1997 tentang penyelenggaraan Pendidikan Sistim Ganda pada Sekolah 
Menengah Kejuruan bab. VI pasal 12 “Setiap calon peserta SMK yang telah 
mengikuti program kejuruan yang bersifat adaptif dan produktif yang berupa 
teori kejuruan dan praktik dasar berhak mengikuti praktek kerja. 
B. Tujuan Praktik Kerja Lapangan (PKL) 
Praktik Kerja Lapangan (PKL) bertujuan agar para siswa siswi menjadi lebih 
terampil dan mendapat wawasan yang lebih luas mengenai pandangan dalam 
dunia kerja, khususnya untuk menumbuhkan etos kerja yang tinggi dan sifat 
dewasa yang bisa lebih profesional. Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan 
salah satu wadah bagi siswa agar lebih siap dan tidak kaget lagi ketika memasuki 
dunia kerja yang sesungguhnya dan semakin ketat persaingannya. 
Dengan adanya Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini, diharapkan dapat: 
1. Membentuk mental siswa menjadi pekerja keras.
2. Menambah wawasan dalam dunia kerja.
3. Menjadikan siswa lebih terampil.
4. Menumbuhkan etos kerja yang tinggi.
5. Membentuk sifat dewasa yang profesional.
6. Menambah bekal siswa sebelum terjun ke dunia kerja.
7. Menambah wawasan ilmu pengetahuan yang belum didapatkan di sekolah.

C. Manfaat Praktik Kerja Lapangan (PKL) 
1. Memperoleh wawasan luas mengenai seluk beluk dunia kerja. 
2. Meningkatkan rasa percaya diri, disiplin dan tanggung jawab. 
3. Mengetahui arti penting disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. 
4. Dapat memahami, memantapkan dan mengembangkan pelajaran yang diperoleh               
di sekolah 
5. Dapat membandingkan kemampuan yang diperoleh di sekolah dengan yang 
dibutuhkan di dunia kerja. 
D. Waktu Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) 
Waktu Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilakukan Peserta Praktek 
Kerja Lapangan sama dengan apa yang dilakukan oleh Karyawan yaitu lima (5) 
hari kerja dengan jadwal sebagai berikut : 
Hari Pukul  
 Datang Pulang 
Senin s.d Kamis 07.30 WIB 16.00 WIB 
Jumat 08.00 WIB 16.30 WIB 







BAB II 
PROSES DAN HASIL BELAJAR DI INSPEKTORAT PROVINSI 
KALIMANTAN BARAT 
A. PROFIL TEMPAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN INSPEKTORAT 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT 
1. Sejarah Berdirinya
Pada awal berdirinya Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat mempunyai 
nama Inspektorat Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, lalu pada Tahun 2000 
berubah menjadi Badan Pengawasan Daerah Kalimantan Barat dan berubah 
lagi pada bulan November 2008 menjadi Inspektorat Provinsi Kalimantan 
Barat hingga sampai sekarang. 
2. Visi dan Misi
1) Terwujudnya akuntabilitas dan profesionalisme pengawasan 
penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
2) Meningkatnya kualitas SDM aparatur pengawas internal pemerintah yang
profesional. 
3) Meningkatkan kinerja pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah
yang berhasilguna dan berdayaguna bagi pembangunan daerah dan 
kesejahteraan masyarakat. 
4) Mendorong peningkatan peran pengawasan dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah melalui rekomendasi hasil pengawasan serta 
meningkatkan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan. 
5) Mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah.

4. Kepegawaian 
1) Inspektorat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari Pegawai Negeri 
Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan. 
2) Sekretaris, Inspektorat Pembantu, Kepala Sub Bagian dan pegawai yang 
diangkat dalam jabatan fungsional, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil 
yang memenuhi persyaratan ketentuan sesuai peraturan perundang
undangan. 
3) Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Inspektorat memperhatikan 
syarat dan kompetensi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan. 
4) Dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier pegawai, masa 
jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan disesuaikan dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
5) Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Inspektorat disusun dengan 
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. 







5. Pembagian Tugas 
1. Inspektur 
Inspektur mempunyai tugas memimpin, merumuskan, 
mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, 
mengevaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengawasan sesuai ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
2. Sekretariat 
Sekretariat mempunyai tugas menyaipkan bahan perumusan kebijakan di 
bidang pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi 
pemerintahan di bidang pengawasan.  
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai tugas : 
a. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja 
pengawasan. 
b. Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil 
pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah. 
c. Penyusunan bahan data dalam rangka peminaan teknis fungsional. 
d. Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam 
rangkah penatausahaan proses penanganan pengaduan. 
e. Penyusunan rencana kerja di lingkungan sekretariat. 



f. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan reknis di bidang perencanaan, 
pengelolaan keuangan dan aset,evaluasi dan pelaporan, serta administrasi 
dan umum. 
g. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan 
sekretariat. 
h. Pengkoordinasian dan fasilitas terhadap tugas dan fungsi di lingkungan 
sekretariat. 
i. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di 
bidang pengawasan. 
j. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang pengelolaan 
keuangan dan aset, evaluasi dan pelaporan, administrasi kepegawaian, 
tata usaha umum, organisasi dan tatalaksana di lingkungan inspektorat 
provinsi sesuai peraturan perundang-undangan. 
k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan 
fungsi di lingkungan Inspektorat Provinsi. 
l. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Inspektur berkenaan dengan 
tugas dan fungsi di bidang sekretariat. 
m. Penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan 
Inspektorat Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan. 




10 

3. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset 
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas 
mengumpulkan, mengolah dan merumuskan bahan keijakan penyusunan 
rencana kerja, rencana strategis, pengelolaan keuangan dan aset serta 
mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugasnya. 
4. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan  
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpul, 
mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat 
pengawasan fungsional, melakukan administrasi pengaduan masyarakat dan 
menyusun laporan kegiatan pengawasan serta mengendalikan pelaksanaan 
kegiatan sesuai dengan tugasnya. 
5. Sub Bagian Administrasi dan Umum 
Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas mengumpul, 
mengolah dan merumuskan bahan kebijakan pengelolaan administrasi dan 
umum, kepegawaian, organisasi dan tatalaksana serta mengendalikan 
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
6. Insepktur Pemantu Wilayah I 
Insepktur Pembantu Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan bahan dan 
merumuskan kebijakan serta melaksanakan pengawasan pemerintahan, 
pembangunan dan kemasyarakatan pada wilayah I, dan pengawasan 
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota pada wilayah I, 
serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dari 
administrasi di bidang pengawasan wilayah I. 
      
11 

7. Inspektur Pembantu Wilayah II 
Inspektur Pembantu Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan bahan dan 
merumuskan kebijakan serta melaksanakan pengawasan pemerintahan, 
pembangunan dan kemasyarakatan pada wilayah II, dan pengawasan 
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota pada wilayah 
II, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan 
administrasi di bidang pengawasan wilayah II. 
8. Inspektur Pembantu Wilayah III 
Inspektur Pembantu Wilayah III mempunyai tugas menyapkan bahan dan 
merumuskan kebijakan serta melaksanakan pengawasan pemerintahan, 
pembangunan dan kemasyarakatan pada wilayah III, dan pengawasan 
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota pada wilayah 
III, serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan 
administrasi di bidang pengawasan wilayah III. 
9. Inspektur Pembantu Khusu 
Inspektur Pembantu Khusu mempunyai tugas melaksanakan 
pemeriksaan, pengusutan dan pengujian terhadap kasus dan pengaduan yang 
bersifat khusu dan strategis atas penyelenggaraan  
tugas dan fungsi pemerintah daerah dan penyelenggaraan  
pemerintahan daerah sesuai yang ditugaskan oleh Inspektur provinsi serta 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 



12 

10. Kelompok Jabatan Fungsional 
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor,P2UPD dan jabatan fungsional 
lainnya yaitu jabatan fungsional yang mempunyai tugas melakukan 
pengawasan pada instansi pemerintah yang dalam pelaksanaan tugasnya 
berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. 
B. PROSES DAN HASIL BELAJAR DI DUDI PKL 
1. Uraian Kegiatan Selama PKL 
Kegiatan Selama PKL di laksanakan  selama 6 bulan yaitu pada 
tanggal 21 Juni sampai dengan 30 November 2018.Uraian tugas dari 
seluruh ruang yang saya pernah tempati,tuggasnya yaitu : 
1. Mengarsip Dokumen; 
2. Mengentri Daftar surat masuk; 
3. Mendustribusikan dan mengarsipkan surat; 
4. Mengantar surat ke seluruh ruangan yang dituju; 
5. Mengetik surat; 
6. Memfotocopy surat yang diperlukan sebagai bahan pembahasan; 
7. Mengecap surat; 
2. Permasalahan selama PKL                                             
 Permasalahan yang saya alami selama PKL di kantor Inspektorat 
Provinsi Kalimantan Barat TIDAK ADA. Karena semua yang saya alami 
berjalan dengan baik dan lancar. 



13 

3. Analisis dan Solusi Kerja Lapangan 
Analisis : 
1) Surat Masuk 
Adalah surat yang ditujukan ke Bagian Pemerintah dan Isntansi 
lain. Surat masuk dicatat oleh TU dan surat masuk tersebut diterima 
TU dari Kepala Asisten Pemerintah (Ass. I) atau dari bagian-bagian 
Instansi terkait untuk diserahkan kepada Kepala Bagian Pemerintahan. 
Sebelum surat masuk diserahkan kepada Kepala Bagian 
Pemerintahan, terlebih dahulu surat masuk tersebut dicatat ke dalam 
buku agenda, untuk mencatat Tanggal/Nomor Surat, Perihal dan Asal 
Surat kemudian disusul Kartu Disposisi dan Surat Masuk tersebut 
diteruskan kepada pihak yang dituju. 
2) Mengarsip Surat 
a) Meneliti dulu tanda pada lembar disposisi apakah surat tersebut 
sudah boleh untuk disimpan ( meneliti tanda pelepas surat/release 
mark). Tanda pelepas surat biasanya berupa disposisi dep. 
(deponeren) yang menunjukkan perintah untuk penyimpanan surat. 
b) Mengindeks atau memberi kode surat tersebut. 
Indeks/ kode  surat dibuat sesuai sistem penyimpanan arsip yang 
dipergunakan dan dibuat untuk memudahkan penyimpanan dan 
penemuan kembali surat. 


14 

c) Menyortir atau memisah-misahkan surat sesuai dengan bagian, 
masalah atau tujuan surat. Kegiatan menyortir/memisah-misahkan 
surat sebelum disimpan biasanya dilakukan dengan menggunakan 
rak/kotak sortir. 
d) Menyimpan surat ke dalam map (folder). 
e) Penyimpanan surat ke dalam map/folder dapat menggunakan 
stopmap folio, snelhecter, brief ordner, portepel atau folder gantung 
kemudian dimasukkan ke dalam almari arsip/filing cabinet atau alat 
penyimpanan arsip yang lain. 
f) Menata arsip dengan baik sesuai dengan sistem yang dipergunakan. 
3) Mengantar surat 
Surat diantar sesuai dengan alamat yang tertera pada amplop surat. 
4) Kartu Disposisi 
Adalah kartu yang digunakan untuk mencatat nomor index, asal surat, 
perihal yang terdapat pada surat setelah surat tersebut dicatat dalam 
agenda atau undangan. Kemudian dalam kartu disposisi juga ditulis 
kepihak mana surat tersebut akan diteruskan atau ditujukan. 
5) Telepon  
Etika bertelepon adalah tata krama, sopan-santun, tata pergaulan 
dalam bertelepon (menerima-melakukan kontak telepon) yang meliputi 
berbicara dengan jelas, tegas, terkesan ramah, hangat dan bersahabat. 
          

15 

   Solusi: 
Tidak ditemukan kendala dan permasalahan saat pekerjaan di 
lakukan,pekerjaan di laksanakan dengan baik dan tepat.Semua 
pekerjaan yang diberikan selalu di lakukan dengan benar. 
4. Hasil Prektik Kerja Lapangan 
1. Menambah pengetahuan/wawasan dan keterampilan penulis di dalam 
bidang pekerjaan. 
2. Mampu menyesuaikan diri dengan orang kantor. 
3. Menambah wawasan tentang mengarsip surat. 
4. Menambah pengetahuan tentang mengfotocopy. 













16 

BAB III 
PENUTUP 
A. Kesimpulan  
Setelah melaksanakan kegiatan PKL ini, sangat banyak pengalaman 
dan ilmu pengetahuan yang saya dapatkan. Jika di sekolah saya diajarkan 
bermacam-macam teori kejuruan, maka ketika PKL, teori itu akan 
digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan suatu kegiatan PKL. 
Dengar adanya kegiatan PKL ini, dapat saya simpulkan bahwa kegiatan 
ini sangat bermanfaat bagi siswa SMK. Kami mendapatkan banyak 
pengalaman kerja yang pasti akan sangat bermanfaat unutuk menunjang 
karir kami kedepannya. 
B. Saran 
Berdasarkan dari pengalaman Praktek Kerja Lapangan selama 6 bulan 
di INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT, penulis 
melihat secara langsung khususnya dari segi melaksanankan kegiatan 
Praktek Lapangan Kerja ini masi ada kekurangan yang harus 
diperhatikan dan ditingkatkan. 





17 

1. Saran Untuk DUDI / Instansi 
a. Tingkat kedisiplinan kerja karena disiplin kerja merupakan pangkal 
keberhasilan untuk meraih kesuksesan. 
b. Pihak DUDI/Instansi agar dapat lebih banyak memberi pekerjaan 
yang bermanfaat bagi siswa / siswi, agar jam kerja diisi dengan 
penuh tanpa ada waktu kosong yang terbuang percuma. 
c. Pihak DUDI / Instansi agar dapat mempertahankan rasa tanggung 
jawab dalam menjalankan setiap pekerjaan yang dibebankan. 
d. Diharapkan agar kerjasama antar sekolah dengan perusahaan lebih 
ditingkatkan 
2. Saran Untuk SMK Santa Monika 
a. Kami berharap agar fasilitas pendidikan yang belum ada untuk      
dilengkapi. 
b.  Utamakan rasa tanggung jawab dalam memonitoring siswa PSG. 
c. Peninjauan yang lebih ditingkatkan. 
d. Adanya keterkaitan penuh dalam haal informasi antara sekolah 
dengan instansi. 


               




18 

BIODATA 
1. Nama    : ..................
2. Jenis Kelamin   : .................
3. Tempat / Tanggal Lahir : .................
4. Agama    : ................. 
5. Kelas / Jurusan  : Akuntansi 
6. Asal Sekolah    : SMK Santa Monika 
7. Alamat Sekolah  : Jl. Adi sucipto Km 9,4 Sungai Raya 
8. Alamat Tempat Tinggal : .................
9. Hobby    : T.................
10. Cita-Cita   : .................










19 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home